Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam dinas bergerak maritim.
Pasal 1 angka 9 · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Stasiun Radio Pantai secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 10 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 berlaku · 3 kali · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 1 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.