Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi dan memberikan kontribusi KPU/USO (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2)). BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi (Pasal 188 ayat (1)). Kontribusi KPU/USO dipungut sebesar 1,25% dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi (Pasal 188 ayat (2)).

Pasal 187 ayat (2) menyebut kontribusi KPU/USO berbentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau kontribusi lainnya. Pasal 187 ayat (3) menyatakan bahwa selama bentuk kontribusi lainnya belum ditetapkan Menteri, kontribusi diberikan dalam bentuk dana. Pasal 188 menyebut kedua pungutan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pembayaran maupun cakupan Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?