Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 Hari Kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya, dengan melampirkan dokumen pendukung (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 230 ayat (3)). Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif (Pasal 230 ayat (2)). Untuk pelanggaran kewajiban penyampaian laporan tahunan, batas 21 Hari Kerja dihitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pembayaran (Pasal 230 ayat (4)). Pengaju wajib menyampaikan surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran (Pasal 230 ayat (5)).

Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan paling lama 10 Hari Kerja sejak diterimanya keberatan, dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat (Pasal 230 ayat (6)). Bila batas itu terlewati, keberatan dianggap dikabulkan (Pasal 230 ayat (7)), dan keputusan menerima atau menolak ditetapkan paling lama 5 Hari Kerja setelah berakhirnya tenggang waktu tersebut (Pasal 230 ayat (8)). Keberatan yang diterima membuat sanksi administratif atas pelanggaran terkait batal demi hukum (Pasal 230 ayat (9)). Tanya jawab ini tidak merinci jenis sanksi maupun bentuk surat keberatan; rinciannya ada di Pasal 230.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?