Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten wajib memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menolak SMS yang bersifat penawaran/marketing (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 177). Informasi tentang pilihan menolak itu wajib dikirimkan oleh penyelenggara tersebut (Pasal 178). Setelah pelanggan memilih menolak, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang mengirimkan SMS yang bersifat penawaran/marketing (Pasal 179).
Pasal 178 menempatkan kewajiban mengirimkan informasi pilihan menolak pada penyelenggara. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci cara pelanggan menyampaikan pilihan menolak, bentuk informasinya, atau sanksi atas pelanggaran; ketentuan yang dimuat di sini hanya Pasal 177 sampai Pasal 179.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 177:
wajib memberikan pilihan kepada pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler untuk menolak pengiriman layanan pesan pendek
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 178:
wajib dikirimkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan/atau penyelenggara jasa penyediaan konten
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 179:
dilarang mengirimkan layanan pesan pendek (short message service/SMS) yang bersifat penawaran/marketing
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?