Penyedia infrastruktur pasif dapat tidak membuka akses pemanfaatan kepada Penyelenggara Telekomunikasi dalam tiga hal: kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi, dicadangkan (reserved) untuk layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar, dan/atau pembukaan akses tidak layak secara teknis (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1)). Bila akses tidak dibuka, penyedia wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Penyelenggara Telekomunikasi (Pasal 24 ayat (2)). Di luar ketiga hal itu, penyedia yang menyediakan infrastruktur pasif untuk keperluan telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan (Pasal 23 ayat (1)).
Pasal 23 ayat (2) mengatur bahwa kewajiban membuka akses dilakukan dengan memberi kesempatan yang sama kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk menggunakan bersama sesuai kapasitas dan kemampuan teknis. Pasal 23 ayat (3) mewajibkan penyedia menginformasikan ketersediaan kapasitas secara transparan dan non-diskriminatif. Tanya jawab ini tidak merinci ukuran kelayakan teknis atau cara menentukan kepentingan umum yang lebih besar.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi diubah
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 24 ayat (1):
kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi...pembukaan akses tidak layak secara teknis
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 24 ayat (1):
dicadangkan (reserved) untuk layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 24 ayat (2):
memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Penyelenggara Telekomunikasi
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (1):
wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (2):
memberikan kesempatan yang sama kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk menggunakan bersama infrastruktur pasif
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (3):
wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas infrastruktur pasif secara transparan dan non-diskriminatif
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?