Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 194, pendapatan kotor dasar perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dapat dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dan/atau pembayaran kewajiban Biaya Interkoneksi dan/atau Ketersambungan yang merupakan hak pihak lain. Piutang tidak tertagih harus berupa piutang yang sudah dihapuskan dan ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan (Pasal 195 ayat (1)). Pembayaran yang dimaksud berupa kewajiban Biaya Interkoneksi antar jaringan dari penyelenggara jaringan yang berbeda dan/atau biaya Ketersambungan perangkat jasa dengan jaringan (Pasal 196 ayat (1)). Biaya keterhubungan dengan penyelenggara jaringan luar negeri tidak termasuk Biaya Interkoneksi (Pasal 196 ayat (2)).

Jika piutang yang nyata-nyata tidak tertagih kemudian diterima, penerimaan itu termasuk pendapatan yang dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO (Pasal 195 ayat (2)). Jenis layanan Interkoneksi dan/atau Ketersambungan merujuk pada Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 196 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung besaran BHP Telekomunikasi atau Kontribusi KPU/USO.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?