Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan setiap skema tarif kepada Pelanggan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 79 ayat (1)). Informasi yang paling sedikit harus disampaikan meliputi jenis Produk Layanan, besaran tarif, area layanan, waktu pemberlakuan tarif, dan korespondensi untuk informasi. Sosialisasi itu dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 79 ayat (2)).

Kelima butir pada Pasal 79 ayat (1) adalah batas paling sedikit, sehingga penyelenggara dapat menyampaikan informasi lain di luar daftar itu. Ayat (2) mengatur sarana sosialisasi, yaitu media cetak dan/atau elektronik. Tanya jawab ini tidak merinci isi etika dalam beriklan; rujukannya ada pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebut dalam Pasal 79 ayat (2).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?