Penyediaan konektivitas untuk layanan Internet of Things (IoT) dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data, atau bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (1)). Konektivitas itu digunakan oleh Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan layanan IoT (Pasal 12 ayat (2)). Penyedia konektivitas wajib menerapkan sistem pengalamatan (addressing) unik (Pasal 12 ayat (3)).
Pasal 12 ayat (3) menyebut pengalamatan unik itu termasuk namun tidak terbatas pada MSISDN lokal, Device End User ID, atau Nomor PI. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara memperoleh Perizinan Berusaha maupun syarat kerja sama dengan penyelenggara. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (1):
dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data atau bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (2):
digunakan oleh Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan layanan Internet of Things (IoT)
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3):
wajib menerapkan sistem pengalamatan (addressing) unik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?