Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 26 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Hak Labuh Satelit secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 18 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 3 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 tidak berlaku · 2 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 1 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.