Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 19 · disingkat atau disebut ISR · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 22 · disingkat atau disebut ISR · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuesi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut ISR · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 5 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut ISR · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut ISR · Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 14 · disingkat atau disebut ISR · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah Izin Stasiun Radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut ISR · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuesi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut ISR · Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut ISR · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 22 · disingkat atau disebut ISR · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Izin Stasiun Radio, yang selanjutnya disingkat ISR, adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 17 · disingkat atau disebut ISR · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.