Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersedian, dan kenirsangkalan informasi.

Pasal 1 angka 7 · Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Keamanan Informasi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 19 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 berlaku · 91 kali · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
  • PERPRES No. 95 Tahun 2018 berlaku · 26 kali · Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 8 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 berlaku · 5 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 5 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 5 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 berlaku · 3 kali · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.