Penilaian Mandiri adalah mekanisme evaluasi yang dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan kriteria tertentu.

Pasal 1 angka 12 · Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Penilaian Mandiri secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 11 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 110 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku · 51 kali · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 14 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  • Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 diubah · 5 kali · Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 5 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
  • PP No. 17 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
  • Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.