Penyelenggaraan Jaringan Tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan Telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 9 · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyelenggaraan Jaringan Tetap secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 13 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 52 Tahun 2000 diubah · 15 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 berlaku · 10 kali · Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 8 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 8 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 tidak berlaku · 3 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 tidak berlaku · 3 kali · Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
- Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.