Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 4 · Penyiaran
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyiaran televisi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 34 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 44 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 43 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 32 Tahun 2013 diubah · 33 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 tidak berlaku · 29 kali · Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 20 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- PP No. 52 Tahun 2005 diubah · 17 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 13 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 diubah · 13 kali · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.