Peraturan yang mengatur
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, Dan Penyiaran (berlaku).
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (diubah).
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (tidak-berlaku).
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (berlaku).
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (berlaku).
Tanya jawab
- Apa yang dimaksud dengan perizinan berusaha berbasis risiko?
- Apa yang dimaksud dengan perizinan berusaha sebagai legalitas bagi pelaku usaha?
- Apakah izin usaha dan izin untuk menunjang kegiatan usaha yang sudah terbit tetap berlaku setelah peraturan ini mulai berlaku?
- Apakah lembaga penyiaran wajib memiliki IPP dan menjalani uji laik operasi untuk memperolehnya?
- Siapa yang mengawasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor komunikasi dan digital?
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.