Pokok aturan yang berubah
- Pidana berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik: 4 versi, yang terakhir berlaku mulai 2 Januari 2026.
- Pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat sistem elektronik: 4 versi, yang terakhir berlaku mulai 2 Januari 2026.
Peraturan yang mengatur
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (diubah).
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah).
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (berlaku).
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (diubah).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (diubah).
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (berlaku).
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku).
Tanya jawab
- Apa ancaman pidana memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum setelah penyesuaian pidana tahun 2026?
- Apa ancaman pidana menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin setelah UU Nomor 1 Tahun 2026?
- Pasal UU ITE hasil perubahan kedua mana yang menurut ketentuan peralihannya hanya berlaku sampai KUHP baru berlaku?
- Pasal UU ITE mana yang dicabut ketika KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026?
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.