Peraturan yang mengatur
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (berlaku).
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (berlaku).
Tanya jawab
- Apa kewajiban pemilik sertifikat elektronik dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan sertifikatnya?
- Apa kewajiban pengamanan tanda tangan elektronik dan siapa yang bertanggung jawab jika kewajiban itu dilanggar?
- Apa perbedaan persyaratan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?
- Apa saja tingkatan pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik dan bagaimana cara mengajukannya?
- Apa syarat agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?
- Apa syarat agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?
- Apa syarat mengajukan sertifikat elektronik untuk orang perseorangan?
- Apakah pemilik sertifikat elektronik bisa meminta perpanjangan, pemblokiran, atau pencabutan sertifikatnya?
- Apakah PSE wajib memiliki sertifikat elektronik dan kepada siapa permohonannya diajukan?
- Berapa lama pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik berlaku dan kapan perpanjangannya harus diajukan?
- Pelanggaran apa yang dikenai sanksi administratif bagi penyelenggara sertifikasi elektronik dan apa bentuk sanksinya?
- Penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib memakai sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi berstatus apa?
- Seberapa sering penyelenggara sertifikasi elektronik wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri?
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.