Peraturan yang mengatur
- Permenkominfo No. 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (berlaku).
- Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet (berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (berlaku).
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) (berlaku).
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (tidak-berlaku).
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (berlaku).
Tanya jawab
- Apakah instansi wajib menggunakan nama domain instansi dan apa saja jenis domain yang diatur?
- Apakah nama domain instansi yang sudah dihapus boleh digunakan kembali dan bagaimana cara mendaftarkannya?
- Apakah pendaftaran nama domain memakai prinsip pendaftar pertama dan apa syarat nama domain yang boleh didaftarkan?
- Berapa lama instansi boleh tetap memakai domain lama bersamaan dengan domain baru setelah perubahan nama domain?
- Berapa lama permohonan pendaftaran nama domain instansi diputuskan dan kapan domain boleh digunakan?
- Di mana server nama domain instansi harus berada dan siapa yang menyediakan server untuk domain go.id?
- Kapan registri atau registrar nama domain wajib menyerahkan pengelolaan nama domain kepada Menteri jika ingin mengakhiri pengelolaannya?
- Siapa yang boleh mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang mengindikasikan instansi?
- Siapa yang harus memperpanjang nama domain instansi dan kapan keterlambatan perpanjangan menyebabkan penonaktifan?
- Siapa yang mengajukan pendaftaran domain go.id dan apa saja persyaratan yang dilampirkan?
- Siapa yang wajib mendaftarkan domain .desa.id untuk alamat elektronik resmi pemerintah desa?
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.