Pokok aturan yang berubah
- Identitas yang wajib dipakai untuk registrasi pelanggan seluler: 2 versi, yang terakhir berlaku mulai 19 Januari 2026.
Peraturan yang mengatur
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (berlaku).
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi (berlaku).
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler (berlaku).
Tanya jawab
- Apa format penomoran yang digunakan untuk perangkat konsumen berbasis eSIM?
- Apa format penomoran yang dipakai untuk perangkat IoT dan M2M berbasis eSIM?
- Apa kewajiban operator jika nomor menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain tanpa hak, dan apakah penghangusannya wajib disertai ganti rugi?
- Apa kewajiban operator seluler dalam menerapkan prinsip mengenal pelanggan saat registrasi?
- Apa sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban nomor MSISDN dan IMSI lokal pada perangkat IoT dan M2M berbasis eSIM?
- Apakah pelanggan yang menggunakan nomor MSISDN berbasis eSIM wajib melakukan registrasi pelanggan?
- Apakah pelanggan yang sudah registrasi dengan NIK dan pengenalan wajah dapat meminta operator mengecek nomor yang terdaftar?
- Apakah penggantian kartu SIM yang hilang atau rusak wajib dilakukan di gerai operator?
- Apakah perangkat IoT dan M2M berbasis eSIM yang digunakan di Indonesia wajib memakai nomor MSISDN dan IMSI lokal?
- Apakah registrasi kartu prabayar bisa dilakukan sendiri secara online dan bagaimana nomor yang didaftarkan dibuktikan kebenarannya?
- Berapa lama operator seluler wajib menyimpan data pelanggan setelah pelanggan tidak aktif berlangganan?
- Berapa lama waktu bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyesuaikan registrasi sendiri dengan aturan baru?
- Berapa nomor prabayar yang boleh diregistrasikan dengan satu identitas pada setiap operator, dan penggunaan apa yang dikecualikan?
- Data identitas apa yang dipakai untuk registrasi pelanggan prabayar seluler warga negara Indonesia menurut Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026?
- Identitas apa yang wajib digunakan untuk registrasi nomor seluler bagi WNI dan WNA?
- Kapan operator seluler boleh mengaktifkan nomor dan berapa lama batas waktu aktivasinya setelah identitas pelanggan sah?
- Ke mana keberatan atas teguran tertulis diajukan, berapa batas waktunya, dan bukti apa yang harus dilampirkan?
- Nomor seluler yang disediakan perusahaan untuk pegawai harus diregistrasikan menggunakan identitas siapa?
- Sampai kapan nomor MSISDN perangkat IoT dan M2M yang sudah dipakai sebelum aturan ini berlaku boleh tetap digunakan?
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.