Peraturan yang mengatur
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (diubah).
- PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (diubah).
- PP No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (diubah).
- PP No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (diubah).
- PP No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (berlaku).
- PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (diubah).
- PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (diubah).
- PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (diubah).
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (diubah).
- Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial (diubah).
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial (berlaku).
- Permenkominfo No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial (diubah).
- Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial (berlaku).
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation (berlaku).
- Permenkominfo No. 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, Dan Penyiaran (berlaku).
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) (berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (diubah).
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital (tidak-berlaku).
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency (berlaku).
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (berlaku).
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (diubah).
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (berlaku).
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial (berlaku).
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (diubah).
- PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (berlaku).
- PP No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (berlaku).
- PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (berlaku).
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (berlaku).
Tanya jawab
- Apa kewajiban lembaga penyiaran berlangganan soal sensor internal, kapasitas saluran untuk LPP dan LPS, serta perbandingan saluran dalam negeri dan luar negeri?
- Apa yang dimaksud dengan siaran dan penyiaran menurut Undang-Undang Penyiaran?
- Apa yang harus disiapkan sebelum mengajukan uji laik operasi penyiaran dan kapan batas pengajuannya setelah memperoleh NIB?
- Apakah film dan iklan yang disiarkan wajib memperoleh tanda lulus sensor?
- Apakah kerja sama antara penyelenggara multipleksing dan penyedia program siaran wajib disertai perjanjian SLA?
- Apakah lembaga penyiaran komunitas boleh menayangkan iklan komersial atau menerima dana dari pihak asing?
- Apakah lembaga penyiaran wajib memiliki IPP dan berapa lama izin itu berlaku?
- Apakah penyelenggara multipleksing boleh membeda-bedakan layanan atau tarif sewa slot multipleksing?
- Apakah setiap acara siaran wajib memiliki hak siar dan bagaimana kepemilikannya harus dicantumkan saat ditayangkan?
- Apakah tarif sewa slot multipleksing harus mengikuti formula tarif dan mendapat persetujuan Menteri?
- Berapa lama batas waktu melaporkan perubahan nama, alamat kantor, pengurus, atau saham lembaga penyiaran kepada Menteri?
- Berapa lama izin penyiaran radio dan televisi berlaku serta apakah dapat diperpanjang?
- Berapa lama lembaga penyiaran wajib menyimpan rekaman dan bahan siaran lainnya?
- Kapan bahasa daerah atau bahasa asing boleh dipakai dalam siaran, dan apa kewajiban teks atau sulih suara untuk acara televisi berbahasa asing?
- Kapan batas waktu lembaga penyiaran menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran tahunan kepada Menteri?
- Kapan biaya IPP harus dibayar setelah surat perintah pembayaran ditetapkan?
- Kapan lembaga penyiaran televisi wajib menghentikan siaran analog menurut PP 46/2021?
- Kapan lembaga penyiaran wajib meralat siaran atau berita dan berapa lama batas waktu pembetulannya?
- Kepada siapa keberatan atas sanksi administratif diajukan, kapan batas waktunya, dan apakah keberatan menunda sanksi?
- Kepada siapa perubahan nama, alamat kantor, pengurus, atau saham lembaga penyiaran harus dilaporkan dan kapan batas waktunya?
- Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan apakah setiap program wajib memiliki penanggung jawab?
Bunyi pada tanggal tertentu dan tenggat
Pilih tanggal di Berlaku pada Tanggal untuk melihat versi tiap pokok aturan pada tanggal itu. Batas waktu penting, dengan kutipan pasalnya, ada di Tenggat.
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.